12:41 AM -
Ilmu Pengetahuan Umum
No comments
Sumber Hukum Islam
Sumber adalah tempat asal atau tempat keluarnya objek. Sumber
hukum islam adalah tempat asal keluarnya hukum islam atau tempat penetapan
hukum dalam islam.
Landasan Q.S An-Nisa ayat 59
yang berisikan tentang taat kepada Allah, taat kepada Rosul dan Ulil Amli.
Sumber hukum Islam ada 3, yaitu
Al-Qur’an, Hadist dan Ijtihad.
A. Al-Qur-an
1. Pengertian Al-Qur’an
Menurut bahasa, Al-Qur’an adalah bacaan, himpunan/kumpulan. Menurut
istilah, Al-Qur’an adalah Kumpulan Firman
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dan
membacanya ternasuk ibadah.
Dalil naqli : Q.S Al-baqarah ayat 4 dan Q.S
Al-Maa’idah ayat 3.
Al-Qur’an mempunyai 30 Juz, 114 surat dan
6666 ayat. Dan Al-Qur’an diturunkan selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari.
Subhanallah…
2. Tempat Turunnya ayat Al-Qur’an
a.
Mekah
(Makiyah)
Ciri-cirinya : Ayatnya
pendek-pendek
Isinya mengenai : Aqidah,
Akhlak dan Ilmu Pengetahuan
Ayatnya biasanya diawali
dengan kalimat “Yaayuhannasu…”
b.
Madinah
(Madaniyah)
Ciri-cirinya : Ayatnya
panjang-panjang
Isinya mengenai : Hukum,
Sosial dan Pengetahuan.
Ayatnya biasanya diawali
dengan kalimat “Yaayuhalladzina ammanu…”
3. Isi Al-Qur’an secara global
·
Aqidah
·
Syariah
·
Akhlaq
·
Ilmu pengetahuan
·
Tarikh/Sejarah
·
Kejadian-kejadian yang akan datang
4. Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam
·
Sumber Hukum Islam yang pertama. Dibuktikan pada
Q.S An-nisa ayat 59 dan ayat 105, selain itu lewat percakapan HR Bukhari dan Muslim.
·
Sumber hukum Islam yang utama. Karena :
Merupakan
wahyu Allah (Q.S An-nisa ayat 105 dan Q.S Al-alaf ayat 103)
Keasliannya
terjaga
Bersifat
Universal
Berlaku
sepanjang masa
5. Fungsi Al-Qur’an
·
Sebagai petunjuk
·
Sebagai sumber hukum
·
Sebagai pedoman hidup
B.
Hadist
1. Pengertian Hadist
Menurut bahasa, hadist artinya baru, dekat dan berita. Menurut istilah,
hadist artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Rosulullah.
BERDASARKAN SUMBER HADIST
Ø Hadist
Qouliyah : perkataan Rosulullah
Ø Hadist
Fi’liyah : perbuatan
Rosulullah
Ø Hadist
Taqririyah : diamnya Rosulullah
2. Kedudukan Hadist sebagai hukum islam
·
Hadist menjadi sumber hukum islam yang kedua.
·
Q.S An-nisa ayat 59
·
Q.S Al-Hasyr ayat 7
·
H.R Imam Malik
·
Dialog Rosulullah bersama dengan Muadz bin Jabal
3. Fungsi hadist terhadap Al-Qur’an
·
Bayan Tafsir, yaitu menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih bersifar umum atau global.
o Bayanul Jumli,
merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang sifatnya
masih umum. Contohnya : “dirikanlah salat” atau “slatlah kamu sebagaimana cara
kamu melihat aku salat”
o Bayanul Mutlaqi,
memberi batasan terhadap hal-hal yang belum ada batasannya.
Contohnya : “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan
keduanya…” (Q.S Al-Maidah ayat 38). Maksudnya “potong keduanya” adalah salah
satu tangan mereka yaitu tangan kanan sampai pergelangan tangan.
o Taqhsisul ‘amm,
mengkhususkan hal-hal yang bersifat
umum. Contohnya : “Diharamkan bagimu memakan daging babi” (Q.S Al-Maidah ayat
3)
·
Bayan Taqrir, yaitu memperkuat ayat dalam Al-Qur’an. Contohnya : “… dan jauhilah
perkataan dusta” (Q.S Al-Hajj ayat 30). Saat itu Rosul bersandar, tiba-tiba ia
duduk dan bersabda “Awas… jauhilah perkataan dusta” (HR Bukhari Muslim).
·
Menetapkan
hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Contohnya : “Cuci bejanamu
yang dijilat anjing dengan menyucinya sebanyak 7 kali” (HR Muslim, Abu Daud dan
Baihaji).
4. Istilah-istilah dalam ilmu hadist
·
Rowi,
orang yang meriwayatkan atau
menuliskan hadiast dalam salah satu
kitab yang pernah didengar / diterimanya.
Contoh : ‘Dari Aisyah,
ujarnya Rasulullah berkata “Barang siapa yang mengada-ngada sesuatu yang belum
temasuk ke dalam agamaku, maka ia tertolak”’ (HR
Bukhari - Muslim).
·
Matan,
yaitu isi, kalam atau konteks
hadist. Contohnya : Rosulullah bersabda “sesungguhnya
setiap awal perbuatan tergantung niatnya” (HR Bukhari - Muslim).
·
Sanad,
rangkaian orang yang menerima
hadist sejak perowi pertama (yang menerima dari rosul) sampai ke perowi
terakhir.
Contohnya : A --- B --- C--- D--- E---F
Dari A hingga F dimanakan
sanad.
5. Hadist berdasarkan kuantitas perowi
·
Hadist Mutawatir, hadist yang diriwayatkan
oleh sekelompok orang yang tidak
mungkin sepakat untuk berdusta.
·
Hadist Masyhur, hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih.
·
Hadist Ahad, hadist yang diriwayatkan oleh seorang atau dua orang.
6. Hadist berdasarkan kualitas perowi
·
Hadist Sohih
Hadist Sohih dipakai
sebagai landasan hukum karena memiliki syarat :
a. Bersambung
Sanadnya
b. Perowinya
jujur, adil dan taat beragama
c. Kuat
ingatannya atau hafalannya
d. Tidak
cacat matannya (tidak bertentangan dengan Al-Qur’an)
·
Hadist Hasan
Hadist Hasan boleh dipakai
sebagai landasan hukum karena telah memiliki syarat :
a. Bersambung
Sanadnya
b. Perowinya
jujur, adil dan taat beragama
c. Kurang
kuat ingatannya atau hafalannya
d. Tidak
cacat matannya (tidak bertentangan dengan Al-Qur’an)
·
Hadist Dloif
Hadist Dloif tidak boleh
dipakai sebagai landasan hukum karena hadist ini tidak memenuhi persyaratan
seperti hadist Sohih dan Hadist Hasan.
C.
Ijtihad
1. Pengertian Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa artinya bersungguh-sungguh atau berusaha keras. Ijtihad menurut istilah
artinya memikirkan sesuatu dengan
sungguh-sungguh untuk menghasilkan suatu
pendapat atau hukum berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadist.
Intinya, ijtihad itu menentukan masalah yang
tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Prof.Dr. Mahmoud Syoltout, ruang
lingkup Ijtihad :
a. Penggunaan
akal pikiran untuk menentukan suatu hukum
yang tidak ditentukan secara
ekslisit oleh Al-Qur’an dan Hadist.
b. Penggunaan
akal pikiran dalam mengartikan,
menafsirkan dan mengambil keputusan dari satu ayat atau hadist.
2. Keududukan dan Fungsi Ijtihad sebagai sumber
hukum Islam
·
Sebagai Sumber Hukum Islam yang ketiga
·
D.Naqli terdapat pada surat An-nisa ayat 59. HR
Abu daud dan Turmuzi. Selain itu, juga dari dialog Rosulullah SAW dengan Muadz
bin Jabal.
·
Menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an
dan Hadist
3. Syarat oerang yang berijtihad (Mujtahid)
·
Paham terhadap Al-Qur’an beserta asbuuzulnya
·
Paham terhadap Hadist beserta asbabul wurudnya
·
Paham terhadap Ilmu ushul fiqih
·
Mempunyai kemampuan berbahasa Arab
4. Bentuk-bentuk Ijtihad
·
Ijma, kesepakatan
para mujtahid terhadap suatu masalah setelah wafatnya Rosulullah. Contoh :
Pembukuan Fatwa Mul.
·
Qiyas, menyamakan
status hukum suatu permasalahan yang tidak
ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan
Hadist dengan suatu kejadian yang sudah ditetapkan hukumnya karena
mempunyai alasan (illat) yang sama. Contoh : Q.S Al-Isro ayat 32 “…janganlah
mengatakan ah dan membentak keduanya.” Mengatakan ah sama saja memukul, mencaci maki dan
itu menyakiti kedua orang tua.
·
Maslahah Mursalah, memutuskan suatu perkara
berdasarkan pertimbangan kebaikan bersama untuk menghindari kerugian yang
besar. Contoh : adanya buku nikah.
5. Hasil Ijtihad
·
Kebenarannya relative
·
Kemungkinan hanya berlaku bagi seorang atau
suatu kelompok pada masa tertentu.
·
Tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan
Hadist
6. Pahala Ijtihad
Jika benar, mendapatkan 2
pahala. Tetapi jika salah mendapatkan 1 pahala.
0 comments:
Post a Comment